Kamis, 23 Mei 2013

Harga Pelayanan Publik



Salah satu kewajiban aparatur negara yang juga mengikuti kewajiban negara dalam Menyelenggarakan Tugas Negara seperti yang diamanatkan UUD 1945, GBHN dan UU APBN (mardiasmo 2000) adalah memberikan pelayanan kepada masyarakat (public service) dalam bentuk penyediaan jasa dan barang secara prima. Dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, instansi milik pemerintah apakah BUMD dan BUMN akan memberikan tarif pelayanan publik yang diwujutkan dalam bentuk Retribusi, pajak dan pembebanan tarif Jasa langsung kepada masyarakat sebagai konsumen jasa publik (charging for sevice).
Walau pun masyarakat telah dibebani dengan pajak yang dapat dipaksakan kepada pemerintah, dan pemerintah memberikan prestasi kepada masyarkat.tidak semua perestasi yang diberikan oleh organisasi sektor publik kepada masyarakat yang telah dilayani dapat di buat secara gratis mengingat terdapat barang privat yang manfaat barang dan jasa hanya dinikmati secara individu, barang publik yaitu barang dan jasa kebutuhan yang dapat dinikmati oleh seluruh masyarakat serta barang campuran privat dan barang publik yaitu barang kebutuhan masyarakat yang manfaatnya di nikmati secara individu tetapi sering masyarakat umum juga membutuhkan barang dan jasa tersebut “merit good” (semua orang bisa mendapatkannya tetapi tidak semua orang dapat mendapatkan barang dan jasa) tersebut seperti: air bersih, listrik, pendidikan, kesehatan, transportasi publik.
ü  Jenis Barang Publik
Pembebanan tarif pelayanan publik kepada konsumen dapat dibenarkan karena beberapa alasan, yaitu,
a.       Adanya barang privat dan publik. Terdapat tiga jenis barag yang menjadi kebutuhan masyarakat, yaitu :
1.      Barang privat
Barang privat adalah barang-barang kebutuhan masyarakat yang manfaat barang atau jasa tersebut hanya dinikmati secara individual oleh pembelinya, sedangkan yang tidak mengkonsumsi tidak dapat menikmati barang/jasa tersebut.
                  Contoh: makanan, listrik, telepon.
2.      Barang publik
Barang publik adalah barag-barang kebutuhan masyarakat yang manfaat barang dan jasa tersebut dinikmati oleh seluruh masyarakat secara bersama-sama.
                  Contoh: pertahanan nasional, pengendalian penyakit, jasa polisi.



3.      Campuran antara barang privat dan publik
Campuran barang privat dengan barang publik adalah campuran barang antara barang privat dan publik yang meskipun dikonsumsi secara individual, seringkali masyarakat umum (publik) juga membutuhkan barang atau jasa tersebut.
                  Contoh: pendidikan, pelayanan kesehatan, transportasi publik, dan air bersih.
              Kesulitan dalam membedakan barang publik dengan barang privat :
o   Batasan keduanya sulit untuk ditentukan
o   Barang atau jasa publik tetapi ada pembebanan langsung
o   Kecenderungan membebankan tarif pelayanan daripada membebankan pada pajak
b.      Efisiensi ekonomi, Mekanisme harga memiliki peran penting dalam mengalokasikan sumber daya melalui :
o   Pendistribusian permintaan
o   Pemberian insentif untuk menghindari pemborosan
o   Pemberian insentif pada suplier berkaitan dengan skala produksi
o   Penyediaan sumber daya pada suplier untuk mempertahankan dan meningkatkan persediaan jasa
Tanpa adanya suatu mekanisme harga, permintaan dan penawaran tidak mungkin menuju titik keseimbangan sehingga alokasi sumber daya tidak efisien. Seperti penyediaan air, obat-obatan dan sebagainya.

c.       Prinsip keuntungan
Pembebanan biaya hanya dikenakan terhadap mereka yang menggunakan dan  diuntungkan dengan pelayanan publik. Pembebanan tarif pelayanan  publik pada dasarnya juga menguntungkan pemerintah karena dapat digunakan sebagai salah satu sumber penerimaan pemerintah. Pemerintah tidak boleh melakukan maksimalisasi keuntungan.

ü  Dasar Pembebanan Tarif Pelayanan
1.      Suatu jasa, baik merupakan barang publik maupun barang privat, mungkin tidak dapat diberikan kepada setiap orang, sehingga tidak adil bila biayanya dibebankan kepada semua masyarakat melalui pajak, sementara mereka tidak menikmati jasa tersebut.
2.      Suatu pelayanan mungkin membutuhkan sumber daya yang mahal atau langka sehingga konsumsi publik harus didisiplinkan (hemat), misalnya pembebanan terhadapa penggunaan air dan obat-obatan medis.
3.      Terdapat variasi dalam konsumsi inividual yag lebih berhubungan dengan pilihan  daripada kebutuhan, misalnya penggunaan fasilitas rekreasi.
4.      Suatu jasa mungkin digunakan untuk operasi komersial yang menguntungkan dan untuk memenuhi kebutuhan domestik secara individual maupun industrial, misalnya air, listrik, jasa pos, dan telepon.
5.      Pembebanan dapat digunakan untuk mengetahui arah dan skala permintaan publik atas suatu jasa apabila jenis dan standar pelayanannya tidak dapat ditentukan secara tegas.

ü  Penetapan Harga pelayanan (charging for service)
Pemerintah biasa membebankan biaya pelayanan kepada konsumen, dimana biaya pelayanan dihitung sesuai dengan aturan yang biasa dipakai yaitu dari total biaya. Tetapi dari perhitungan terhadap total biaya masih terdapat beberapa kesulitan yang disebabkan karena:
1.      Tidak tahu secara cepat berapa biaya total
2.      Sulit mengukur jumlah yang dikonsumsi
3.      Tidak memperhitungkan kemampuan masyarakat untuk membayar
4.      Biaya apa saja yang diperhitungakan.
Sehingga ahli ekonomi menganjurkan untuk menggunakan marginal cost pricing(tarif yang dipungut seharusnya sama dengan biaya untuk melayani konsumen tambahan). Marginal cost mengacu pada harga pasar yang paling efisien karena pada tingkat harga tersebut akan memaksimalkan manfaat ekonomi dan penggunaan sumber daya yang terbaik. Masyarakat akan memperoleh peningkatan output dari barang atau jasa sampai titik dimana marginal cost sama dengan harga.
Beberapa biaya yang harus diperhitungkan dalam penetapan harga pelayanan publik dengan menggunakan marginal cost pricing yaitu :
a.       Biaya operasi variabel
b.      Semi variabel overhead cost seperti biaya modal atas aktiva yang digunakan untuk memberikan pelayanan.
c.       Biaya penggantian atas aset modal yang digunakan dalam penyediaan pelayanan.
d.      Biaya penambahan aset modal yang digunakan untuk memenuhi tambahan permintaan.
Penggunaan marginal cost  memiliki beberapa permasalahan, antara lain :
  1. Sulit untuk memperhitungkan marginal cost untuk jasa tertentu dan adanya masalah dalam pengukuran dan pengumpulan data biaya yang membuat marginal cost sulit diimplementasikan.
  2. Apakah harga seharusnya didasarkan pada biaya marginal jangka pendek atau jangka panjang.
  3. Marginal cost pricing bukan berarti full cost recovery. Historic capital cost tidak mungkin dipulihkan, demikian juga full operating cost. Ketika sumber daya terbatas, kegagalan untuk menutupi biaya menimbulkan adanya penghematan yang dikorbankan(oppotunity loss) dalam pemakaianalternatif sumber daya tersebut. Kerugian tersebut harus diukur dengan efisiensi yang dikorbankan (efficiency loss) yang berasal dari penaikan harga di atas marginal cost.
  4. Konsep kewajaran digunakan untuk menunjukan :
a.       Hanya mereka yang menerima manfaat yang membayar.
b.      Semua konsumen membayar sama tanpa memandang perbedaan biaya dalam menyediakan pelayanan tersebut.
c.       Eksternalitas konsumsi, seperti manfaat kesehatan uum dari air bersih untuk minum dan mandi dapat secara signifikan merubah “efisiensi harga” yang ditentukan oleh marginal cost.
d.      Pertimbangan ekuitas mensyaratkan yang kaya membayar lebih, paling tidak untuk jasa seperti air, dimana terdapat beberapa macam bentuk diskriminasi harga yang mungkin digunakan.
ü  Kompleksitas Strategi Harga
1.      Two-part tariffs ; banyak kepentingan public (seperti listrik) dipunggut dengan two part tariffs, yaitu fixed charge untuk menutupi biaya overhead atau biaya infrastruktur dan biaya variable charge yang ddasarkan atas besarnya konsumsi.
2.      Peak load tariffs pelayanan public dipunggut berdasrkan tariff ter tinggi. Permasalahannya adalah beban tertinggi, membutujkan tanbahan kapasitas yang disediakan, tariff tertinggi untuk periode puncak harus menggambarkan higher marginal cost ( seprti telepon dantarnsportasi.
3.      Diskriminasi harga. Hal ini adalah salah satu cara untuk mengakomodasikan pertimbangan keadilan (equity) melalui kebujakan harga. Jika kelompok dengan pendapatan berbeda dapat diasumsikan memiliki pola permintaan yang berbeda, pelayanan yang diberikan kepada kelompok yang berpendapatan rendah dapat disubsidikan silang dengan kelompok dengan pendapatan tinggi. Hal tersebut tergantung dari kemampuan mencegah orang kaya menggunakan pelayanan yang dimaksudkan orang miskin.
4.      Full cost recovery. Harga pelayanan didasrkan biaya penuh atau biaya total untuk menghasilkan pelayanan. Penetapan harga berdasrkan biaya penuh atas pelayanan public perlu mempertimbangkan keadilan ( equity) dan kemampuan public untuk membayar.
5.      Harga diatas margin cost. Dalam beberapa kasus, sengaja ditetapkan harga diatas margin cost, seperti tariff parkir mobil, adanya beberapa biaya perjanjian atau lince fee.
ü  Taksiran Biaya
Penentuan harga dengan teknik apapun yang digunakan pada dasrnya adalah mendasarkan pada usaha penaksiran biaya secara akurat. Hal ini melibatkan beberapa pertimbangan sebagai berikut:
1.      Opportunity cots untuk staf, perlengkapan dan dll.
2.      Opportunity cost of capital
3.      Accounting price untuk input ketika harga pasar tidak menunjukan value to society ( opportunity coat)
4.      Pooling, ketika biaya berbeda-beda antara setiap individu.
5.      Cadangan inflasi.
Prinsip biaya membrikan dasar yang bermanfaat untuk penentuan harga disektor public. Marginal cost pricing bukan merupakan satu-satunya dasr untuk penetapan harga disektor public. Digunakan MC pricing atau tidak, yang jelas harus ada kebijakan yang jelas mengenai harga pelayanan yang mampu  menunjukan biaya secara akurat dan mampu mengindentifikasi skala subsidi publik.

Kamis, 09 Mei 2013

Pengauditan Sektor Publik



Pengertian audit sektor publik menurut Indra Bastian adalah “jasa penyelidikan bagi masyarakat atas organisasi publik dan politikus yang sudah mereka danai.” Sedangkan pengertian audit sektor publik menurut I Gusti Agung Rai adalah sebagai berikut: “Audit sektor publik adalah kegiatan yang ditujukan terhadap entitas yang menyediakan pelayanan dan penyediaan barang yang pembiayaannya berasal dari penerimaan pajak dan penerimaan negara lainnya dengan tujuan untuk membandingkan antara kondisi yang ditemukan dengan kriteria yang ditetapkan.”
Dari pengertian di atas, maka penulis dapat mengambil kesimpulan bahwa audit sektor publik  adalah pemeriksaan terhadap pemerintah yang dilakukan untuk mengetahui pertanggungjawaban (akuntabilitas) atas pengelolaan dana masyarakat (public money) yang bertujuan untuk membandingkan hasil pencapaian program, fungsi atau kegiatan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya.
Audit sektor publik di Indonesia dikenal sebagai audit keuangan negara. Audit keuangan negara ini diatur dalam UU No. 15 Tahun 2004  tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara. Undang-undang ini merupakan pengganti ketentuan warisan Belanda, yaitu Indische Comptabiliteitswet (ICW) dan Instructie en verdere bepalingen voor de Algemene Rekenkamer (IAR), yang mengatur prosedur audit atas akuntabilitas pengelolaan keuangan oleh pemerintah.
ü  Jenis-jenis audit sektor publik
Jenis-jenis audit sektor publik yang dilaksanakan atas kegiatan yang tercermin dalam APBN, APBD, kegiatan BUMD/BUMN, serta kegiatan yayasan, LSM, atau partai politik. Penetapan tujuan untuk menentukan jenis audit yang akan dilaksanakan, serta standar audit yang harus diikuti oleh auditor merupakan awal.
Berdasarkan UU No. 15 Tahun 2004 dan SPKN, terdapat tiga jenis audit keuangan negara, yaitu:
1.       Audit keuangan (financial audit),
Audit keuangan adalah audit yang menjamin bahwa sistem akuntansi dan pengendalian keuangan berjalan secara efisien dan tepat serta transaksi keuangan diotorisasi serta dicatat secara benar.
2.       Audit kepatuhan (compliance audit)
Audit Kepatuhan adalah audit yang memverifikasi/memeriksa bahwa pengeluaran-pengeluaran untuk pelayanan masyarakat telah disetujui dan telah sesuai dengan undang-undang peraturan. Dalam audit kepatuhan terdapat asas kepatutan selain kepatuhan (Harry Suharto, 2002). Dalam kepatuhan yang dinilai adalah ketaatan semua aktivitas sesuai dengan kebijakan, aturan, ketentuan dan undang-undang yang berlaku. Sedangkan kepatutan lebih pada keluhuran budi pimpinan dalam mengambil keputusan. Jika melanggar kepatutan belum tentu melanggar kepatuhan.
3.       Audit Kinerja (performance audit)
Audit Kinerja merupakan perluasan dari audit keuangan dalam hal tujuan dan prosedurnya. Audit kinerja memfokuskan pemeriksaan pada tindakan-tindakan dan kejadian-kejadian ekonomi yang menggambarkan kinerja entitas atau fungsi yang diaudit. Audit kinerja merupakan suatu proses yang sistematis untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti secara obyektif, agar dapat melakukan penilaian secara independen atas ekonomi dan efisiensi operasi, efektifitas dalam pencapaian hasil yang diinginkan dan kepatuhan terhadap kebijakan, peraturan dan hukum yang berlaku, menentukan kesesuaian antara kinerja yang telah dicapai dengan kriteria yang telah ditetapkan sebelumnya serta mengkomunikasikan hasilnya kepada pihak-pihak pengguna laporan tersebut.

ü  Karakteristik Audit sektor Publik
Ditinjau dari Proses (Metodologi) dan teknik audit, tidak ada perbedaan mendasar antara audit sektor publik dan sektor privat. Namun demikian karena karakteristik mana karakteristik manajemen sektor publik berkaitan erat dengan kebijakan dan pertimbangan politik serta ketentuan perundang-undangan audit sektor publik harus memberikan perhatian yang memadai pada hal-hal tersebut.
Dalam hal proses politik, auditor harus secara jelas dapat membedakan hal-hal yang berkaitan dengan kebijakan yang ditetapkan dan ddapat dikendalikan oleh audite (Controllablefactor)serta kebijakan yang ditetapkan diluar organisasi (Uncontrollable Factor) dalam hal ketentuan yang harus ditaati auditor sektor publik dalam menjalankan pekerjaannya banyak terikat dengan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku, mengingat hampir semua kegiatan pada sektor publik diatur dengan undang-undang dan ketentuan. Oleh karena itu , aspek kepatuhan terhadap peraturan sangat menonjol pada setiap pelaksanaan audit sektor publik.



Perbedaan Antara Audit Sektor Privat dan Audit Sektor Publik di Indonesia

Uraian
Audit Sektor Privat
Audit Sektor Publik
Pelaksanaan audit
Kantor Akuntan Publik
(KAP)
Lembaga audit pemerintah dan juga KAP yang ditunjuk oleh lembaga audit pemerintah
Objek Audit
Perusahaan/ entitas swasta
Entitas, program, kegiatan, dan fungsi yang berkaitan dengan pelaksanaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Standar audit yang digunakan
Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) yang dikeluarkan oleh IAI
Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) yang dikeluarkan oleh BPK
Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan
Tidak terlalu dominan dalam audit
Merupakan faktor dominan karena kegiatan di sektor publik sangat dipengaruhi oleh peraturan dan perundang-u

ü  Standar Audit Pemerintahan (SAP) Tahun 1995
Sejauh ini, Audit kinerja terhadap lembaga-lembaga pemerintahan indonesia dilakukan dengan berpedoman pada Standar Audit Pemerintahan (SAP) yang dikeluarkan oleh Badan Pemerikasa Keuangan (BPK) tahun 1995. SAP tersebut merupakan buku standar untuk melakukan audit atas semua kegiatan pemerintahan yang meliputi pelaksanaan APBN, APBD, pelaksanaan anggaran tahunan BUMN dan BUMD, serta kegiatan yayasan yang didirikan oleh pemerintah, BUMN dan BUMD atau badan hokum lain yang didalam nya terdapat kepentingan keuangan negara atau yang menerima bantuan pemerintah.
Standar-standar yang menjadi pedoman dalam audit kinerja terhadap lembaga pemerintah menurut standar audit pemerintahan adalah sebagai berikut:

1. Standar Umum
a.       Staf melaksanakan audit harus secara kolektif, memiliki kecakapan profesional yang memadai untuk tugas yang disyaratkan.
b.      Dalam semua hal yang berkaitan dengan pekerjaan audit harus independen, bebas dari gangguan indepedensi yang bersifat pribadi dan yang diluar pribadinya, yang dapat mempengaruhi independensinya, serta harus dapat mempertahankan sikap dan penampilan yang independen
c.       Dalam pelaksanaan audit dan penyusunan pelaporannya, auditor wajib menggunakan kemahiran profesionalnya secara cermat dan seksama.
d.      Memiliki sistem pengendalian intern yang memadai, dan sistem pengendalian mutu tersebut harus di review oleh pihak lain yang kompoten

  1. Standar Pekerjaan Lapangan
Audit Kinerja Standar pekerjaan lapangan untuk audit kinerja terdiri atas empat hal:.
a.       Perencanaan: Perencanaan harus direncanakan secara memadai
b.      Supervisi  : Staf harus diawasi (disupervisi) dengan baik
c.       Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan
Auditor harus merancang audit tersebut untuk memberikan keyakinan yang memadai mengenai kepatuhan tersebut. Dalam semua audit kinerja, auditor harus waspada terhadap situasi atau transaksi yang dapat merupakan indikasi adanya unsure pembuatan melanggar hokum atau penyalahgunaan wewenang.
d.      Pengendalian manajemen : Auditor harus benr-benar memahami pengendalian manajemen yang relevan dengan audit.


  1. Standar Pelaporan Audit Kinerja, Standar pelaporan audit kinerja terdiri dari 5 hal:
a.       Bentuk
Auditor harus membuat laporan audit secara tertulis untuk dapat mengkomunikasikan hasil setiap audit
b.      Ketepatan waktu
Auditor harus menerbitkan laporan untuk menyediakan informasi yang dapat digunakan secara tepat waktu oleh manajemen dan pihak lain yang berkepentigan
  1. Isi laporan
a.       Tujuan, Lingkup, Metodologi Audit Auditor harus melaporkan tujuan, lingkup, dan metodologi audit
b.      Hasil Audit, Audit harus melaporkan temuan audit yang signifikan
c.       Rekomendasi
Auditor harus menyamaikan rekomendasi untuk melakukan tindakan perbaikan atas bidang yang bermasalh dan untuk meningkatkan pelaksanaan kegiatan entitas audit.
d.      Pernyataan Standar Audit, Auditor harus melaporkan bahwa audit melaksanakan berdasarkan SAP
e.       Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan
f.       Ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan penyalahgunaan wewenang
g.      Pelaporan secara langsung tentang unsur perbuatan melanggar
h.      Pengendalian manajemen
i.        Tanggapan pejabat yang bertanggungjawab
j.        hasil/prestasi kerja yang patut dihargai
k.      Hal yang memerlukan penelaahan lebih lanjut
l.        Informasi istimewa dan rahasia
  1. Penyajian pelaporan
Laporan harus lengkap, akurat, objektif, meyakinkan, serta jelas dan ringkas
  1. Distribusi pelaporan
a.       Pejabat yang berwenang dalam organisasi pihak yang diaudit
b.      Kepada pejabat yang berwenang dalam organisasi pihak yang meminta audit
c.       Pejabat lain yang mempunyai tanggungjawab atas pengawasan secara hokum atau pihak yang bertanggungjawab untuk melakukan tindak lanjut berdasarkan temuan dan rekomendasi audit
d.      Kepada pihak lain yang diberi wewenang oleh entitas yang diaudit untuk menerima laporan tersebut


Sumber
http://dunia-remaja-sehat.blogspot.com/2011/12/2standar-audit-pemerintahan-sap.html
http://naeynaputribungsu.blogspot.com/2012/12/audit-sektor-publik.html
http://referensiakuntansi.blogspot.com/2012/07/audit-sektor-publik.html
http://merahkuning.wordpress.com/2012/05/20/contoh-makalah-audit-sektor-publik/
http://accountingsimple.wordpress.com/2011/01/09/audit-sektor-publik/