RISIKO LIKUIDITAS
Secara umum, definisi likuiditas adalah kemampuan untuk memenuhi
kebutuhan dana (cash flow) dengan segera dan dengan biaya yang sesuai. Risiko likuiditas adalah risiko yang muncul jika suatu pihak tidak dapat membayar kewajibannya yang jatuh
tempo secara tunai. Meskipun pihak tersebut memiliki aset yang cukup bernilai
untuk melunasi kewajibannya, tapi ketika aset tersebut tidak bisa dikonversikan
segera menjadi uang tunai, maka pihak tersebut dikatakan tidak likuid.
Hal ini bisa terjadi jika
pihak pengutang tidak dapat menjual hartanya karena tidak adanya pihak lain di pasar yang berminat membelinya. Hal ini berbeda dengan
penurunan drastis harga aktiva, karena pada kasus penurunan harga, pasar berpendapat bahwa aktiva
tersebut tak bernilai. Tidak adanya pihak yang berminat menukar (membeli)
aktiva kemungkinan hanya disebabkan karena kesulitan mempertemukan kedua belah
pihak. Karenanya, risiko likuiditas biasanya lebih besar kemungkinan terjadi
pada pasar yang baru tumbuh atau bervolume kecil.
Risiko likuiditas
merupakan suatu risiko keuangan karena adanya ketidakpastian likuiditas. Suatu lembaga dapat berkurang likuiditasnya jika peringkat
kreditnya turun, mengalami
pengeluaran kas yang tak terduga, atau peristiwa lain yang menyebabkan pihak
lain menghindari transaksi atau memberikan pinjaman ke lembaga tersebut. Suatu
perusahaan juga dapat terpapar terhadap risiko likuiditas jika pasar yang
diikutinya mengalami penurunan likuiditas.
Berikut
ini adalah contoh peristiwa yang berkaitan dengan risiko likuiditas :
1.
Krisis yang melanda Indonesia,
mulai mengenai perbankan dengan timbulnya masalah kekurangan likuiditas (liquidity
mismatch), semula dialami oleh beberapa bank, tetapi kemudian menjadi
sistemik. Krisis likuiditas secara sistemik, yang dialami perbankan dimulai
sekitar pelaksanaan kebijakan pencabutan ijin usaha atau likuidasi 16 bank
tanggal 1 November 1997. Kepercayaan terhadap Rupiah yang menurun sejak
terjadinya gejolak moneter bulan Juli 1997 menjadi lebih buruk lagi setelah
diterapkan sistim nilai tukar yang mengambang secara bebas pada pertengahan
Agustus 1997. Pembelian mata uang dollar (USD) atau penjualan aset rupiah ramai
dilakukan, dimulai oleh pelaku pasar asing, akan tetapi kemudian diikuti oleh
pemain pasar dalam negeri dan pemilik dana dalam negeri. Strategi yang
dilakukan pemerintah dalam menghadapi perkembangan ini adalah dengan melakukan
pengetatan moneter, dengan menggunakan tindakan fiskal (melalui pengurangan
pengeluaran rutin maupun pembangunan dari APBN), kebijakan moneter (langkah BI
menghentikan pembelian SBPU bank-bank dan peningkatan suku bunga SBI sampai
lebih dari dua kali lipat), dan tindakan adminsitratif (instruksi Menkeu ke
pada berbagai Yayasan dan BUMN untuk mengalihkan deposito mereka menjadi SBI).
2.
Pada saat perekonomian sedang
mengalami gejolak ekonomi (seperti fluktuasi nilai tukar) yang menyebabkan para
penabung menarik dananya dari bank yang sakit maupun pada bank yang sehat,
sehingga menimbulkan bank run.
Untuk mengatasi masalah ini, biasanya pemerintah melakukan penjaminan terhadap
dana yang disimpan oleh para penabung, karena penjaminan tersebut akan
menyebabkan para penabung merasa aman dan mempercayai sistem perbankan.
Pemerintah juga dapat bertindak sebagai the
lender of the last resort, dengan memberikan bantuan likuiditas kepada
bank yang mengalami masalah likuiditas.
3.
Resiko Likuiditas yang terjadi
dalam pasar modal antara lain yakni ketika perusahaan yang sahamnya dimiliki,
dinyatakan bangkrut oleh lembaga yang berwenang seperti pengadilan atau
perusahaan tersebut dibubarkan. Dalam kasus seperti ini hak klaim dari pemegang
saham mendapatkan prioritas terakhir tentu setelah seluruh kewajiban perusahaan
dapat dilunasi dari hasil penjualan kekayaan perusahaan. Jika masih ada
sisanya, itulah yang akan dibaga kepada seluruh pemegang saham secara
proporsional.Inilah resiko dari orang yang berinvestasi di pasar modal.
Karenanya si investor diharuskan untuk selalu mengamati perkembangan
perusahaan-perusahaan yang si investor miliki sahamnya.
4.
Kasus bank century dan
dalam perbankan syariah. Bank Century yang hingga
saat ini belum bisa mengembalikan dana nasabahnya.
5.
dll
Tidak ada komentar:
Posting Komentar