Kamis, 23 Mei 2013

Harga Pelayanan Publik



Salah satu kewajiban aparatur negara yang juga mengikuti kewajiban negara dalam Menyelenggarakan Tugas Negara seperti yang diamanatkan UUD 1945, GBHN dan UU APBN (mardiasmo 2000) adalah memberikan pelayanan kepada masyarakat (public service) dalam bentuk penyediaan jasa dan barang secara prima. Dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, instansi milik pemerintah apakah BUMD dan BUMN akan memberikan tarif pelayanan publik yang diwujutkan dalam bentuk Retribusi, pajak dan pembebanan tarif Jasa langsung kepada masyarakat sebagai konsumen jasa publik (charging for sevice).
Walau pun masyarakat telah dibebani dengan pajak yang dapat dipaksakan kepada pemerintah, dan pemerintah memberikan prestasi kepada masyarkat.tidak semua perestasi yang diberikan oleh organisasi sektor publik kepada masyarakat yang telah dilayani dapat di buat secara gratis mengingat terdapat barang privat yang manfaat barang dan jasa hanya dinikmati secara individu, barang publik yaitu barang dan jasa kebutuhan yang dapat dinikmati oleh seluruh masyarakat serta barang campuran privat dan barang publik yaitu barang kebutuhan masyarakat yang manfaatnya di nikmati secara individu tetapi sering masyarakat umum juga membutuhkan barang dan jasa tersebut “merit good” (semua orang bisa mendapatkannya tetapi tidak semua orang dapat mendapatkan barang dan jasa) tersebut seperti: air bersih, listrik, pendidikan, kesehatan, transportasi publik.
ü  Jenis Barang Publik
Pembebanan tarif pelayanan publik kepada konsumen dapat dibenarkan karena beberapa alasan, yaitu,
a.       Adanya barang privat dan publik. Terdapat tiga jenis barag yang menjadi kebutuhan masyarakat, yaitu :
1.      Barang privat
Barang privat adalah barang-barang kebutuhan masyarakat yang manfaat barang atau jasa tersebut hanya dinikmati secara individual oleh pembelinya, sedangkan yang tidak mengkonsumsi tidak dapat menikmati barang/jasa tersebut.
                  Contoh: makanan, listrik, telepon.
2.      Barang publik
Barang publik adalah barag-barang kebutuhan masyarakat yang manfaat barang dan jasa tersebut dinikmati oleh seluruh masyarakat secara bersama-sama.
                  Contoh: pertahanan nasional, pengendalian penyakit, jasa polisi.



3.      Campuran antara barang privat dan publik
Campuran barang privat dengan barang publik adalah campuran barang antara barang privat dan publik yang meskipun dikonsumsi secara individual, seringkali masyarakat umum (publik) juga membutuhkan barang atau jasa tersebut.
                  Contoh: pendidikan, pelayanan kesehatan, transportasi publik, dan air bersih.
              Kesulitan dalam membedakan barang publik dengan barang privat :
o   Batasan keduanya sulit untuk ditentukan
o   Barang atau jasa publik tetapi ada pembebanan langsung
o   Kecenderungan membebankan tarif pelayanan daripada membebankan pada pajak
b.      Efisiensi ekonomi, Mekanisme harga memiliki peran penting dalam mengalokasikan sumber daya melalui :
o   Pendistribusian permintaan
o   Pemberian insentif untuk menghindari pemborosan
o   Pemberian insentif pada suplier berkaitan dengan skala produksi
o   Penyediaan sumber daya pada suplier untuk mempertahankan dan meningkatkan persediaan jasa
Tanpa adanya suatu mekanisme harga, permintaan dan penawaran tidak mungkin menuju titik keseimbangan sehingga alokasi sumber daya tidak efisien. Seperti penyediaan air, obat-obatan dan sebagainya.

c.       Prinsip keuntungan
Pembebanan biaya hanya dikenakan terhadap mereka yang menggunakan dan  diuntungkan dengan pelayanan publik. Pembebanan tarif pelayanan  publik pada dasarnya juga menguntungkan pemerintah karena dapat digunakan sebagai salah satu sumber penerimaan pemerintah. Pemerintah tidak boleh melakukan maksimalisasi keuntungan.

ü  Dasar Pembebanan Tarif Pelayanan
1.      Suatu jasa, baik merupakan barang publik maupun barang privat, mungkin tidak dapat diberikan kepada setiap orang, sehingga tidak adil bila biayanya dibebankan kepada semua masyarakat melalui pajak, sementara mereka tidak menikmati jasa tersebut.
2.      Suatu pelayanan mungkin membutuhkan sumber daya yang mahal atau langka sehingga konsumsi publik harus didisiplinkan (hemat), misalnya pembebanan terhadapa penggunaan air dan obat-obatan medis.
3.      Terdapat variasi dalam konsumsi inividual yag lebih berhubungan dengan pilihan  daripada kebutuhan, misalnya penggunaan fasilitas rekreasi.
4.      Suatu jasa mungkin digunakan untuk operasi komersial yang menguntungkan dan untuk memenuhi kebutuhan domestik secara individual maupun industrial, misalnya air, listrik, jasa pos, dan telepon.
5.      Pembebanan dapat digunakan untuk mengetahui arah dan skala permintaan publik atas suatu jasa apabila jenis dan standar pelayanannya tidak dapat ditentukan secara tegas.

ü  Penetapan Harga pelayanan (charging for service)
Pemerintah biasa membebankan biaya pelayanan kepada konsumen, dimana biaya pelayanan dihitung sesuai dengan aturan yang biasa dipakai yaitu dari total biaya. Tetapi dari perhitungan terhadap total biaya masih terdapat beberapa kesulitan yang disebabkan karena:
1.      Tidak tahu secara cepat berapa biaya total
2.      Sulit mengukur jumlah yang dikonsumsi
3.      Tidak memperhitungkan kemampuan masyarakat untuk membayar
4.      Biaya apa saja yang diperhitungakan.
Sehingga ahli ekonomi menganjurkan untuk menggunakan marginal cost pricing(tarif yang dipungut seharusnya sama dengan biaya untuk melayani konsumen tambahan). Marginal cost mengacu pada harga pasar yang paling efisien karena pada tingkat harga tersebut akan memaksimalkan manfaat ekonomi dan penggunaan sumber daya yang terbaik. Masyarakat akan memperoleh peningkatan output dari barang atau jasa sampai titik dimana marginal cost sama dengan harga.
Beberapa biaya yang harus diperhitungkan dalam penetapan harga pelayanan publik dengan menggunakan marginal cost pricing yaitu :
a.       Biaya operasi variabel
b.      Semi variabel overhead cost seperti biaya modal atas aktiva yang digunakan untuk memberikan pelayanan.
c.       Biaya penggantian atas aset modal yang digunakan dalam penyediaan pelayanan.
d.      Biaya penambahan aset modal yang digunakan untuk memenuhi tambahan permintaan.
Penggunaan marginal cost  memiliki beberapa permasalahan, antara lain :
  1. Sulit untuk memperhitungkan marginal cost untuk jasa tertentu dan adanya masalah dalam pengukuran dan pengumpulan data biaya yang membuat marginal cost sulit diimplementasikan.
  2. Apakah harga seharusnya didasarkan pada biaya marginal jangka pendek atau jangka panjang.
  3. Marginal cost pricing bukan berarti full cost recovery. Historic capital cost tidak mungkin dipulihkan, demikian juga full operating cost. Ketika sumber daya terbatas, kegagalan untuk menutupi biaya menimbulkan adanya penghematan yang dikorbankan(oppotunity loss) dalam pemakaianalternatif sumber daya tersebut. Kerugian tersebut harus diukur dengan efisiensi yang dikorbankan (efficiency loss) yang berasal dari penaikan harga di atas marginal cost.
  4. Konsep kewajaran digunakan untuk menunjukan :
a.       Hanya mereka yang menerima manfaat yang membayar.
b.      Semua konsumen membayar sama tanpa memandang perbedaan biaya dalam menyediakan pelayanan tersebut.
c.       Eksternalitas konsumsi, seperti manfaat kesehatan uum dari air bersih untuk minum dan mandi dapat secara signifikan merubah “efisiensi harga” yang ditentukan oleh marginal cost.
d.      Pertimbangan ekuitas mensyaratkan yang kaya membayar lebih, paling tidak untuk jasa seperti air, dimana terdapat beberapa macam bentuk diskriminasi harga yang mungkin digunakan.
ü  Kompleksitas Strategi Harga
1.      Two-part tariffs ; banyak kepentingan public (seperti listrik) dipunggut dengan two part tariffs, yaitu fixed charge untuk menutupi biaya overhead atau biaya infrastruktur dan biaya variable charge yang ddasarkan atas besarnya konsumsi.
2.      Peak load tariffs pelayanan public dipunggut berdasrkan tariff ter tinggi. Permasalahannya adalah beban tertinggi, membutujkan tanbahan kapasitas yang disediakan, tariff tertinggi untuk periode puncak harus menggambarkan higher marginal cost ( seprti telepon dantarnsportasi.
3.      Diskriminasi harga. Hal ini adalah salah satu cara untuk mengakomodasikan pertimbangan keadilan (equity) melalui kebujakan harga. Jika kelompok dengan pendapatan berbeda dapat diasumsikan memiliki pola permintaan yang berbeda, pelayanan yang diberikan kepada kelompok yang berpendapatan rendah dapat disubsidikan silang dengan kelompok dengan pendapatan tinggi. Hal tersebut tergantung dari kemampuan mencegah orang kaya menggunakan pelayanan yang dimaksudkan orang miskin.
4.      Full cost recovery. Harga pelayanan didasrkan biaya penuh atau biaya total untuk menghasilkan pelayanan. Penetapan harga berdasrkan biaya penuh atas pelayanan public perlu mempertimbangkan keadilan ( equity) dan kemampuan public untuk membayar.
5.      Harga diatas margin cost. Dalam beberapa kasus, sengaja ditetapkan harga diatas margin cost, seperti tariff parkir mobil, adanya beberapa biaya perjanjian atau lince fee.
ü  Taksiran Biaya
Penentuan harga dengan teknik apapun yang digunakan pada dasrnya adalah mendasarkan pada usaha penaksiran biaya secara akurat. Hal ini melibatkan beberapa pertimbangan sebagai berikut:
1.      Opportunity cots untuk staf, perlengkapan dan dll.
2.      Opportunity cost of capital
3.      Accounting price untuk input ketika harga pasar tidak menunjukan value to society ( opportunity coat)
4.      Pooling, ketika biaya berbeda-beda antara setiap individu.
5.      Cadangan inflasi.
Prinsip biaya membrikan dasar yang bermanfaat untuk penentuan harga disektor public. Marginal cost pricing bukan merupakan satu-satunya dasr untuk penetapan harga disektor public. Digunakan MC pricing atau tidak, yang jelas harus ada kebijakan yang jelas mengenai harga pelayanan yang mampu  menunjukan biaya secara akurat dan mampu mengindentifikasi skala subsidi publik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar