Kamis, 09 Mei 2013

Pengauditan Sektor Publik



Pengertian audit sektor publik menurut Indra Bastian adalah “jasa penyelidikan bagi masyarakat atas organisasi publik dan politikus yang sudah mereka danai.” Sedangkan pengertian audit sektor publik menurut I Gusti Agung Rai adalah sebagai berikut: “Audit sektor publik adalah kegiatan yang ditujukan terhadap entitas yang menyediakan pelayanan dan penyediaan barang yang pembiayaannya berasal dari penerimaan pajak dan penerimaan negara lainnya dengan tujuan untuk membandingkan antara kondisi yang ditemukan dengan kriteria yang ditetapkan.”
Dari pengertian di atas, maka penulis dapat mengambil kesimpulan bahwa audit sektor publik  adalah pemeriksaan terhadap pemerintah yang dilakukan untuk mengetahui pertanggungjawaban (akuntabilitas) atas pengelolaan dana masyarakat (public money) yang bertujuan untuk membandingkan hasil pencapaian program, fungsi atau kegiatan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya.
Audit sektor publik di Indonesia dikenal sebagai audit keuangan negara. Audit keuangan negara ini diatur dalam UU No. 15 Tahun 2004  tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara. Undang-undang ini merupakan pengganti ketentuan warisan Belanda, yaitu Indische Comptabiliteitswet (ICW) dan Instructie en verdere bepalingen voor de Algemene Rekenkamer (IAR), yang mengatur prosedur audit atas akuntabilitas pengelolaan keuangan oleh pemerintah.
ü  Jenis-jenis audit sektor publik
Jenis-jenis audit sektor publik yang dilaksanakan atas kegiatan yang tercermin dalam APBN, APBD, kegiatan BUMD/BUMN, serta kegiatan yayasan, LSM, atau partai politik. Penetapan tujuan untuk menentukan jenis audit yang akan dilaksanakan, serta standar audit yang harus diikuti oleh auditor merupakan awal.
Berdasarkan UU No. 15 Tahun 2004 dan SPKN, terdapat tiga jenis audit keuangan negara, yaitu:
1.       Audit keuangan (financial audit),
Audit keuangan adalah audit yang menjamin bahwa sistem akuntansi dan pengendalian keuangan berjalan secara efisien dan tepat serta transaksi keuangan diotorisasi serta dicatat secara benar.
2.       Audit kepatuhan (compliance audit)
Audit Kepatuhan adalah audit yang memverifikasi/memeriksa bahwa pengeluaran-pengeluaran untuk pelayanan masyarakat telah disetujui dan telah sesuai dengan undang-undang peraturan. Dalam audit kepatuhan terdapat asas kepatutan selain kepatuhan (Harry Suharto, 2002). Dalam kepatuhan yang dinilai adalah ketaatan semua aktivitas sesuai dengan kebijakan, aturan, ketentuan dan undang-undang yang berlaku. Sedangkan kepatutan lebih pada keluhuran budi pimpinan dalam mengambil keputusan. Jika melanggar kepatutan belum tentu melanggar kepatuhan.
3.       Audit Kinerja (performance audit)
Audit Kinerja merupakan perluasan dari audit keuangan dalam hal tujuan dan prosedurnya. Audit kinerja memfokuskan pemeriksaan pada tindakan-tindakan dan kejadian-kejadian ekonomi yang menggambarkan kinerja entitas atau fungsi yang diaudit. Audit kinerja merupakan suatu proses yang sistematis untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti secara obyektif, agar dapat melakukan penilaian secara independen atas ekonomi dan efisiensi operasi, efektifitas dalam pencapaian hasil yang diinginkan dan kepatuhan terhadap kebijakan, peraturan dan hukum yang berlaku, menentukan kesesuaian antara kinerja yang telah dicapai dengan kriteria yang telah ditetapkan sebelumnya serta mengkomunikasikan hasilnya kepada pihak-pihak pengguna laporan tersebut.

ü  Karakteristik Audit sektor Publik
Ditinjau dari Proses (Metodologi) dan teknik audit, tidak ada perbedaan mendasar antara audit sektor publik dan sektor privat. Namun demikian karena karakteristik mana karakteristik manajemen sektor publik berkaitan erat dengan kebijakan dan pertimbangan politik serta ketentuan perundang-undangan audit sektor publik harus memberikan perhatian yang memadai pada hal-hal tersebut.
Dalam hal proses politik, auditor harus secara jelas dapat membedakan hal-hal yang berkaitan dengan kebijakan yang ditetapkan dan ddapat dikendalikan oleh audite (Controllablefactor)serta kebijakan yang ditetapkan diluar organisasi (Uncontrollable Factor) dalam hal ketentuan yang harus ditaati auditor sektor publik dalam menjalankan pekerjaannya banyak terikat dengan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku, mengingat hampir semua kegiatan pada sektor publik diatur dengan undang-undang dan ketentuan. Oleh karena itu , aspek kepatuhan terhadap peraturan sangat menonjol pada setiap pelaksanaan audit sektor publik.



Perbedaan Antara Audit Sektor Privat dan Audit Sektor Publik di Indonesia

Uraian
Audit Sektor Privat
Audit Sektor Publik
Pelaksanaan audit
Kantor Akuntan Publik
(KAP)
Lembaga audit pemerintah dan juga KAP yang ditunjuk oleh lembaga audit pemerintah
Objek Audit
Perusahaan/ entitas swasta
Entitas, program, kegiatan, dan fungsi yang berkaitan dengan pelaksanaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Standar audit yang digunakan
Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) yang dikeluarkan oleh IAI
Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) yang dikeluarkan oleh BPK
Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan
Tidak terlalu dominan dalam audit
Merupakan faktor dominan karena kegiatan di sektor publik sangat dipengaruhi oleh peraturan dan perundang-u

ü  Standar Audit Pemerintahan (SAP) Tahun 1995
Sejauh ini, Audit kinerja terhadap lembaga-lembaga pemerintahan indonesia dilakukan dengan berpedoman pada Standar Audit Pemerintahan (SAP) yang dikeluarkan oleh Badan Pemerikasa Keuangan (BPK) tahun 1995. SAP tersebut merupakan buku standar untuk melakukan audit atas semua kegiatan pemerintahan yang meliputi pelaksanaan APBN, APBD, pelaksanaan anggaran tahunan BUMN dan BUMD, serta kegiatan yayasan yang didirikan oleh pemerintah, BUMN dan BUMD atau badan hokum lain yang didalam nya terdapat kepentingan keuangan negara atau yang menerima bantuan pemerintah.
Standar-standar yang menjadi pedoman dalam audit kinerja terhadap lembaga pemerintah menurut standar audit pemerintahan adalah sebagai berikut:

1. Standar Umum
a.       Staf melaksanakan audit harus secara kolektif, memiliki kecakapan profesional yang memadai untuk tugas yang disyaratkan.
b.      Dalam semua hal yang berkaitan dengan pekerjaan audit harus independen, bebas dari gangguan indepedensi yang bersifat pribadi dan yang diluar pribadinya, yang dapat mempengaruhi independensinya, serta harus dapat mempertahankan sikap dan penampilan yang independen
c.       Dalam pelaksanaan audit dan penyusunan pelaporannya, auditor wajib menggunakan kemahiran profesionalnya secara cermat dan seksama.
d.      Memiliki sistem pengendalian intern yang memadai, dan sistem pengendalian mutu tersebut harus di review oleh pihak lain yang kompoten

  1. Standar Pekerjaan Lapangan
Audit Kinerja Standar pekerjaan lapangan untuk audit kinerja terdiri atas empat hal:.
a.       Perencanaan: Perencanaan harus direncanakan secara memadai
b.      Supervisi  : Staf harus diawasi (disupervisi) dengan baik
c.       Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan
Auditor harus merancang audit tersebut untuk memberikan keyakinan yang memadai mengenai kepatuhan tersebut. Dalam semua audit kinerja, auditor harus waspada terhadap situasi atau transaksi yang dapat merupakan indikasi adanya unsure pembuatan melanggar hokum atau penyalahgunaan wewenang.
d.      Pengendalian manajemen : Auditor harus benr-benar memahami pengendalian manajemen yang relevan dengan audit.


  1. Standar Pelaporan Audit Kinerja, Standar pelaporan audit kinerja terdiri dari 5 hal:
a.       Bentuk
Auditor harus membuat laporan audit secara tertulis untuk dapat mengkomunikasikan hasil setiap audit
b.      Ketepatan waktu
Auditor harus menerbitkan laporan untuk menyediakan informasi yang dapat digunakan secara tepat waktu oleh manajemen dan pihak lain yang berkepentigan
  1. Isi laporan
a.       Tujuan, Lingkup, Metodologi Audit Auditor harus melaporkan tujuan, lingkup, dan metodologi audit
b.      Hasil Audit, Audit harus melaporkan temuan audit yang signifikan
c.       Rekomendasi
Auditor harus menyamaikan rekomendasi untuk melakukan tindakan perbaikan atas bidang yang bermasalh dan untuk meningkatkan pelaksanaan kegiatan entitas audit.
d.      Pernyataan Standar Audit, Auditor harus melaporkan bahwa audit melaksanakan berdasarkan SAP
e.       Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan
f.       Ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan penyalahgunaan wewenang
g.      Pelaporan secara langsung tentang unsur perbuatan melanggar
h.      Pengendalian manajemen
i.        Tanggapan pejabat yang bertanggungjawab
j.        hasil/prestasi kerja yang patut dihargai
k.      Hal yang memerlukan penelaahan lebih lanjut
l.        Informasi istimewa dan rahasia
  1. Penyajian pelaporan
Laporan harus lengkap, akurat, objektif, meyakinkan, serta jelas dan ringkas
  1. Distribusi pelaporan
a.       Pejabat yang berwenang dalam organisasi pihak yang diaudit
b.      Kepada pejabat yang berwenang dalam organisasi pihak yang meminta audit
c.       Pejabat lain yang mempunyai tanggungjawab atas pengawasan secara hokum atau pihak yang bertanggungjawab untuk melakukan tindak lanjut berdasarkan temuan dan rekomendasi audit
d.      Kepada pihak lain yang diberi wewenang oleh entitas yang diaudit untuk menerima laporan tersebut


Sumber
http://dunia-remaja-sehat.blogspot.com/2011/12/2standar-audit-pemerintahan-sap.html
http://naeynaputribungsu.blogspot.com/2012/12/audit-sektor-publik.html
http://referensiakuntansi.blogspot.com/2012/07/audit-sektor-publik.html
http://merahkuning.wordpress.com/2012/05/20/contoh-makalah-audit-sektor-publik/
http://accountingsimple.wordpress.com/2011/01/09/audit-sektor-publik/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar