Pengertian
audit sektor publik menurut Indra Bastian adalah “jasa
penyelidikan bagi masyarakat atas organisasi publik dan politikus yang sudah
mereka danai.” Sedangkan pengertian audit sektor publik menurut I
Gusti Agung Rai adalah sebagai berikut: “Audit
sektor publik adalah kegiatan yang ditujukan terhadap entitas
yang menyediakan pelayanan dan penyediaan barang yang pembiayaannya berasal
dari penerimaan pajak dan penerimaan negara lainnya dengan tujuan untuk
membandingkan antara kondisi yang ditemukan dengan kriteria yang ditetapkan.”
Dari
pengertian di atas, maka penulis dapat mengambil kesimpulan bahwa audit sektor
publik adalah pemeriksaan terhadap pemerintah yang dilakukan untuk
mengetahui pertanggungjawaban (akuntabilitas) atas pengelolaan dana masyarakat (public
money) yang bertujuan untuk membandingkan hasil pencapaian program, fungsi
atau kegiatan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya.
Audit
sektor publik di Indonesia dikenal sebagai audit keuangan negara. Audit
keuangan negara ini diatur dalam UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara. Undang-undang ini merupakan
pengganti ketentuan warisan Belanda, yaitu Indische Comptabiliteitswet (ICW)
dan Instructie en verdere bepalingen voor de Algemene Rekenkamer (IAR),
yang mengatur prosedur audit atas akuntabilitas pengelolaan keuangan oleh
pemerintah.
ü
Jenis-jenis audit sektor publik
Jenis-jenis audit sektor publik yang dilaksanakan atas
kegiatan yang tercermin dalam APBN, APBD, kegiatan BUMD/BUMN, serta kegiatan
yayasan, LSM, atau partai politik. Penetapan tujuan untuk menentukan jenis
audit yang akan dilaksanakan, serta standar audit yang harus diikuti oleh
auditor merupakan awal.
Berdasarkan UU No. 15 Tahun 2004 dan SPKN, terdapat
tiga jenis audit keuangan negara, yaitu:
1. Audit
keuangan (financial audit),
Audit
keuangan adalah audit yang menjamin bahwa sistem akuntansi dan pengendalian
keuangan berjalan secara efisien dan tepat serta transaksi keuangan diotorisasi
serta dicatat secara benar.
2. Audit
kepatuhan (compliance audit)
Audit Kepatuhan adalah audit yang
memverifikasi/memeriksa bahwa pengeluaran-pengeluaran untuk pelayanan
masyarakat telah disetujui dan telah sesuai dengan undang-undang peraturan.
Dalam audit kepatuhan terdapat asas kepatutan selain kepatuhan (Harry Suharto,
2002). Dalam kepatuhan yang dinilai adalah ketaatan semua aktivitas sesuai
dengan kebijakan, aturan, ketentuan dan undang-undang yang berlaku. Sedangkan
kepatutan lebih pada keluhuran budi pimpinan dalam mengambil keputusan. Jika
melanggar kepatutan belum tentu melanggar kepatuhan.
3. Audit
Kinerja (performance audit)
Audit Kinerja merupakan perluasan dari audit
keuangan dalam hal tujuan dan prosedurnya. Audit kinerja memfokuskan
pemeriksaan pada tindakan-tindakan dan kejadian-kejadian ekonomi yang
menggambarkan kinerja entitas atau fungsi yang diaudit. Audit kinerja merupakan
suatu proses yang sistematis untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti secara
obyektif, agar dapat melakukan penilaian secara independen atas ekonomi dan
efisiensi operasi, efektifitas dalam pencapaian hasil yang diinginkan dan
kepatuhan terhadap kebijakan, peraturan dan hukum yang berlaku, menentukan
kesesuaian antara kinerja yang telah dicapai dengan kriteria yang telah
ditetapkan sebelumnya serta mengkomunikasikan hasilnya kepada pihak-pihak
pengguna laporan tersebut.
ü Karakteristik Audit sektor Publik
Ditinjau dari Proses (Metodologi) dan teknik audit, tidak ada
perbedaan mendasar antara audit sektor publik dan sektor privat. Namun demikian
karena karakteristik mana karakteristik manajemen sektor publik berkaitan erat
dengan kebijakan dan pertimbangan politik serta ketentuan perundang-undangan
audit sektor publik harus memberikan perhatian yang memadai pada hal-hal
tersebut.
Dalam hal proses politik, auditor harus
secara jelas dapat membedakan hal-hal yang berkaitan dengan kebijakan yang
ditetapkan dan ddapat dikendalikan oleh audite
(Controllablefactor)serta kebijakan yang ditetapkan diluar organisasi (Uncontrollable Factor) dalam hal
ketentuan yang harus ditaati auditor sektor publik dalam menjalankan
pekerjaannya banyak terikat dengan peraturan perundang-undangan dan ketentuan
yang berlaku, mengingat hampir semua kegiatan pada sektor publik diatur dengan
undang-undang dan ketentuan. Oleh karena itu , aspek kepatuhan terhadap
peraturan sangat menonjol pada setiap pelaksanaan audit sektor publik.
Perbedaan Antara Audit Sektor Privat dan Audit Sektor Publik di Indonesia
Uraian
|
Audit Sektor Privat
|
Audit Sektor Publik
|
Pelaksanaan audit
|
Kantor Akuntan Publik
(KAP)
|
Lembaga audit pemerintah dan juga KAP yang ditunjuk oleh lembaga audit
pemerintah
|
Objek Audit
|
Perusahaan/ entitas swasta
|
Entitas, program, kegiatan, dan fungsi yang berkaitan dengan pelaksanaan
pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, sesuai dengan peraturan
perundang-undangan
|
Standar audit yang digunakan
|
Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) yang dikeluarkan oleh IAI
|
Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) yang dikeluarkan oleh BPK
|
Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan
|
Tidak terlalu dominan dalam audit
|
Merupakan faktor dominan karena kegiatan di sektor publik sangat
dipengaruhi oleh peraturan dan perundang-u
|
ü Standar Audit Pemerintahan (SAP) Tahun 1995
Sejauh ini, Audit kinerja terhadap
lembaga-lembaga pemerintahan indonesia dilakukan dengan berpedoman pada Standar
Audit Pemerintahan (SAP) yang dikeluarkan oleh Badan Pemerikasa Keuangan (BPK)
tahun 1995. SAP tersebut merupakan buku standar untuk melakukan audit atas
semua kegiatan pemerintahan yang meliputi pelaksanaan APBN, APBD, pelaksanaan
anggaran tahunan BUMN dan BUMD, serta kegiatan yayasan yang didirikan oleh
pemerintah, BUMN dan BUMD atau badan hokum lain yang didalam nya terdapat
kepentingan keuangan negara atau yang menerima bantuan pemerintah.
Standar-standar yang menjadi pedoman
dalam audit kinerja terhadap lembaga pemerintah menurut standar audit
pemerintahan adalah sebagai berikut:
1. Standar Umum
1. Standar Umum
a. Staf
melaksanakan audit harus secara kolektif, memiliki kecakapan profesional yang
memadai untuk tugas yang disyaratkan.
b. Dalam
semua hal yang berkaitan dengan pekerjaan audit harus independen, bebas dari
gangguan indepedensi yang bersifat pribadi dan yang diluar pribadinya, yang
dapat mempengaruhi independensinya, serta harus dapat mempertahankan sikap dan
penampilan yang independen
c. Dalam
pelaksanaan audit dan penyusunan pelaporannya, auditor wajib menggunakan
kemahiran profesionalnya secara cermat dan seksama.
d. Memiliki
sistem pengendalian intern yang memadai, dan sistem pengendalian mutu tersebut
harus di review oleh pihak lain yang kompoten
- Standar Pekerjaan Lapangan
Audit Kinerja Standar pekerjaan lapangan
untuk audit kinerja terdiri atas empat hal:.
a. Perencanaan:
Perencanaan harus direncanakan secara memadai
b. Supervisi : Staf harus diawasi (disupervisi) dengan
baik
c.
Kepatuhan
terhadap peraturan perundang-undangan
Auditor harus merancang audit tersebut
untuk memberikan keyakinan yang memadai mengenai kepatuhan tersebut. Dalam
semua audit kinerja, auditor harus waspada terhadap situasi atau transaksi yang
dapat merupakan indikasi adanya unsure pembuatan melanggar hokum atau
penyalahgunaan wewenang.
d.
Pengendalian
manajemen : Auditor harus benr-benar memahami
pengendalian manajemen yang relevan dengan audit.
- Standar Pelaporan Audit Kinerja, Standar pelaporan audit kinerja terdiri dari 5 hal:
a. Bentuk
Auditor
harus membuat laporan audit secara tertulis untuk dapat mengkomunikasikan hasil
setiap audit
b. Ketepatan
waktu
Auditor
harus menerbitkan laporan untuk menyediakan informasi yang dapat digunakan
secara tepat waktu oleh manajemen dan pihak lain yang berkepentigan
- Isi laporan
a. Tujuan,
Lingkup, Metodologi Audit Auditor harus melaporkan tujuan, lingkup, dan
metodologi audit
b. Hasil
Audit, Audit harus melaporkan temuan audit yang signifikan
c. Rekomendasi
Auditor harus menyamaikan rekomendasi untuk melakukan tindakan perbaikan atas bidang yang bermasalh dan untuk meningkatkan pelaksanaan kegiatan entitas audit.
Auditor harus menyamaikan rekomendasi untuk melakukan tindakan perbaikan atas bidang yang bermasalh dan untuk meningkatkan pelaksanaan kegiatan entitas audit.
d. Pernyataan
Standar Audit, Auditor harus melaporkan bahwa audit melaksanakan berdasarkan
SAP
e. Kepatuhan
terhadap peraturan perundang-undangan
f. Ketidakpatuhan
terhadap peraturan perundang-undangan dan penyalahgunaan wewenang
g. Pelaporan
secara langsung tentang unsur perbuatan melanggar
h. Pengendalian
manajemen
i.
Tanggapan pejabat yang bertanggungjawab
j.
hasil/prestasi kerja yang patut dihargai
k. Hal
yang memerlukan penelaahan lebih lanjut
l.
Informasi istimewa dan rahasia
- Penyajian pelaporan
Laporan
harus lengkap, akurat, objektif, meyakinkan, serta jelas dan ringkas
- Distribusi pelaporan
a. Pejabat
yang berwenang dalam organisasi pihak yang diaudit
b. Kepada
pejabat yang berwenang dalam organisasi pihak yang meminta audit
c. Pejabat
lain yang mempunyai tanggungjawab atas pengawasan secara hokum atau pihak yang
bertanggungjawab untuk melakukan tindak lanjut berdasarkan temuan dan rekomendasi
audit
d. Kepada
pihak lain yang diberi wewenang oleh entitas yang diaudit untuk menerima
laporan tersebut
http://dunia-remaja-sehat.blogspot.com/2011/12/2standar-audit-pemerintahan-sap.html
http://naeynaputribungsu.blogspot.com/2012/12/audit-sektor-publik.html
http://referensiakuntansi.blogspot.com/2012/07/audit-sektor-publik.html
http://merahkuning.wordpress.com/2012/05/20/contoh-makalah-audit-sektor-publik/
http://accountingsimple.wordpress.com/2011/01/09/audit-sektor-publik/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar