Salah
satu kewajiban aparatur negara yang juga mengikuti kewajiban negara dalam
Menyelenggarakan Tugas Negara seperti yang diamanatkan UUD 1945, GBHN dan UU
APBN (mardiasmo 2000) adalah memberikan pelayanan kepada masyarakat (public
service) dalam bentuk penyediaan jasa dan barang secara prima. Dalam memberikan
pelayanan kepada masyarakat, instansi milik pemerintah apakah BUMD dan BUMN
akan memberikan tarif pelayanan publik yang diwujutkan dalam bentuk Retribusi,
pajak dan pembebanan tarif Jasa langsung kepada masyarakat sebagai konsumen
jasa publik (charging for sevice).
Walau
pun masyarakat telah dibebani dengan pajak yang dapat dipaksakan kepada
pemerintah, dan pemerintah memberikan prestasi kepada masyarkat.tidak semua
perestasi yang diberikan oleh organisasi sektor publik kepada masyarakat yang
telah dilayani dapat di buat secara gratis mengingat terdapat barang privat
yang manfaat barang dan jasa hanya dinikmati secara individu, barang publik
yaitu barang dan jasa kebutuhan yang dapat dinikmati oleh seluruh masyarakat
serta barang campuran privat dan barang publik yaitu barang kebutuhan
masyarakat yang manfaatnya di nikmati secara individu tetapi sering masyarakat
umum juga membutuhkan barang dan jasa tersebut “merit good” (semua orang bisa
mendapatkannya tetapi tidak semua orang dapat mendapatkan barang dan jasa)
tersebut seperti: air bersih, listrik, pendidikan, kesehatan, transportasi
publik.
ü Jenis Barang Publik
Pembebanan tarif
pelayanan publik kepada konsumen dapat dibenarkan karena beberapa alasan,
yaitu,
a.
Adanya barang privat dan publik. Terdapat tiga jenis barag yang menjadi kebutuhan
masyarakat, yaitu :
1.
Barang
privat
Barang privat
adalah barang-barang kebutuhan masyarakat yang manfaat barang atau jasa
tersebut hanya dinikmati secara individual oleh pembelinya, sedangkan yang
tidak mengkonsumsi tidak dapat menikmati barang/jasa tersebut.
Contoh: makanan, listrik, telepon.
2.
Barang
publik
Barang publik
adalah barag-barang kebutuhan masyarakat yang manfaat barang dan jasa tersebut
dinikmati oleh seluruh masyarakat secara bersama-sama.
Contoh: pertahanan nasional, pengendalian penyakit,
jasa polisi.
3.
Campuran
antara barang privat dan publik
Campuran barang
privat dengan barang publik adalah campuran barang antara barang privat dan
publik yang meskipun dikonsumsi secara individual, seringkali masyarakat umum
(publik) juga membutuhkan barang atau jasa tersebut.
Contoh: pendidikan, pelayanan kesehatan, transportasi
publik, dan air bersih.
Kesulitan dalam membedakan barang publik
dengan barang privat :
o Batasan keduanya sulit untuk ditentukan
o Barang atau jasa publik tetapi ada pembebanan langsung
o Kecenderungan membebankan tarif pelayanan daripada
membebankan pada pajak
b.
Efisiensi ekonomi, Mekanisme harga memiliki peran penting dalam mengalokasikan sumber daya
melalui :
o Pendistribusian permintaan
o Pemberian insentif untuk menghindari pemborosan
o Pemberian insentif pada suplier berkaitan dengan skala
produksi
o Penyediaan sumber daya pada suplier untuk
mempertahankan dan meningkatkan persediaan jasa
Tanpa adanya
suatu mekanisme harga, permintaan dan penawaran tidak mungkin menuju titik
keseimbangan sehingga alokasi sumber daya tidak efisien. Seperti penyediaan
air, obat-obatan dan sebagainya.
c. Prinsip
keuntungan
Pembebanan biaya
hanya dikenakan terhadap mereka yang menggunakan dan diuntungkan dengan
pelayanan publik. Pembebanan tarif pelayanan publik pada dasarnya juga
menguntungkan pemerintah karena dapat digunakan sebagai salah satu sumber
penerimaan pemerintah. Pemerintah tidak boleh melakukan maksimalisasi
keuntungan.
ü Dasar Pembebanan Tarif Pelayanan
1.
Suatu jasa, baik
merupakan barang publik maupun barang privat, mungkin tidak dapat diberikan
kepada setiap orang, sehingga tidak adil bila biayanya dibebankan kepada semua
masyarakat melalui pajak, sementara mereka tidak menikmati jasa tersebut.
2.
Suatu pelayanan
mungkin membutuhkan sumber daya yang mahal atau langka sehingga konsumsi publik
harus didisiplinkan (hemat), misalnya pembebanan terhadapa penggunaan air dan
obat-obatan medis.
3.
Terdapat variasi
dalam konsumsi inividual yag lebih berhubungan dengan pilihan daripada
kebutuhan, misalnya penggunaan fasilitas rekreasi.
4.
Suatu jasa
mungkin digunakan untuk operasi komersial yang menguntungkan dan untuk memenuhi
kebutuhan domestik secara individual maupun industrial, misalnya air, listrik,
jasa pos, dan telepon.
5.
Pembebanan dapat
digunakan untuk mengetahui arah dan skala permintaan publik atas suatu jasa
apabila jenis dan standar pelayanannya tidak dapat ditentukan secara tegas.
ü Penetapan Harga pelayanan (charging
for service)
Pemerintah biasa membebankan biaya pelayanan kepada
konsumen, dimana biaya pelayanan dihitung sesuai dengan aturan yang biasa
dipakai yaitu dari total biaya. Tetapi dari perhitungan terhadap total biaya
masih terdapat beberapa kesulitan yang disebabkan karena:
1.
Tidak tahu secara cepat berapa biaya total
2.
Sulit mengukur jumlah yang dikonsumsi
3.
Tidak memperhitungkan kemampuan masyarakat untuk
membayar
4.
Biaya apa saja yang diperhitungakan.
Sehingga ahli ekonomi menganjurkan untuk menggunakan marginal
cost pricing(tarif yang dipungut seharusnya sama dengan biaya untuk
melayani konsumen tambahan). Marginal cost mengacu pada harga pasar yang
paling efisien karena pada tingkat harga tersebut akan memaksimalkan manfaat
ekonomi dan penggunaan sumber daya yang terbaik. Masyarakat akan memperoleh
peningkatan output dari barang atau jasa sampai titik dimana marginal
cost sama dengan harga.
Beberapa biaya yang harus diperhitungkan dalam
penetapan harga pelayanan publik dengan menggunakan marginal cost pricing
yaitu :
a.
Biaya operasi variabel
b.
Semi variabel overhead cost seperti biaya modal atas
aktiva yang digunakan untuk memberikan pelayanan.
c.
Biaya penggantian atas aset modal yang digunakan dalam
penyediaan pelayanan.
d.
Biaya penambahan aset modal yang digunakan untuk
memenuhi tambahan permintaan.
Penggunaan marginal cost memiliki
beberapa permasalahan, antara lain :
- Sulit untuk memperhitungkan marginal cost untuk jasa tertentu dan adanya masalah dalam pengukuran dan pengumpulan data biaya yang membuat marginal cost sulit diimplementasikan.
- Apakah harga seharusnya didasarkan pada biaya marginal jangka pendek atau jangka panjang.
- Marginal cost pricing bukan berarti full cost recovery. Historic capital cost tidak mungkin dipulihkan, demikian juga full operating cost. Ketika sumber daya terbatas, kegagalan untuk menutupi biaya menimbulkan adanya penghematan yang dikorbankan(oppotunity loss) dalam pemakaianalternatif sumber daya tersebut. Kerugian tersebut harus diukur dengan efisiensi yang dikorbankan (efficiency loss) yang berasal dari penaikan harga di atas marginal cost.
- Konsep kewajaran digunakan untuk menunjukan :
a.
Hanya mereka
yang menerima manfaat yang membayar.
b.
Semua konsumen
membayar sama tanpa memandang perbedaan biaya dalam menyediakan pelayanan
tersebut.
c.
Eksternalitas
konsumsi, seperti manfaat kesehatan uum dari air bersih untuk minum dan mandi
dapat secara signifikan merubah “efisiensi harga” yang ditentukan oleh marginal
cost.
d.
Pertimbangan
ekuitas mensyaratkan yang kaya membayar lebih, paling tidak untuk jasa seperti
air, dimana terdapat beberapa macam bentuk diskriminasi harga yang mungkin
digunakan.
ü Kompleksitas Strategi Harga
1.
Two-part tariffs
; banyak kepentingan public (seperti listrik) dipunggut dengan two part
tariffs, yaitu fixed charge untuk menutupi biaya overhead atau biaya
infrastruktur dan biaya variable charge yang ddasarkan atas besarnya konsumsi.
2.
Peak load
tariffs pelayanan public dipunggut berdasrkan tariff ter tinggi.
Permasalahannya adalah beban tertinggi, membutujkan tanbahan kapasitas yang
disediakan, tariff tertinggi untuk periode puncak harus menggambarkan higher
marginal cost ( seprti telepon dantarnsportasi.
3.
Diskriminasi
harga. Hal ini adalah salah satu cara untuk mengakomodasikan pertimbangan
keadilan (equity) melalui kebujakan harga. Jika kelompok dengan pendapatan
berbeda dapat diasumsikan memiliki pola permintaan yang berbeda, pelayanan yang
diberikan kepada kelompok yang berpendapatan rendah dapat disubsidikan silang
dengan kelompok dengan pendapatan tinggi. Hal tersebut tergantung dari
kemampuan mencegah orang kaya menggunakan pelayanan yang dimaksudkan orang
miskin.
4.
Full cost
recovery. Harga pelayanan didasrkan biaya penuh atau biaya total untuk
menghasilkan pelayanan. Penetapan harga berdasrkan biaya penuh atas pelayanan
public perlu mempertimbangkan keadilan ( equity) dan kemampuan public untuk
membayar.
5.
Harga diatas
margin cost. Dalam beberapa kasus, sengaja ditetapkan harga diatas margin cost,
seperti tariff parkir mobil, adanya beberapa biaya perjanjian atau lince fee.
ü Taksiran Biaya
Penentuan harga
dengan teknik apapun yang digunakan pada dasrnya adalah mendasarkan pada usaha
penaksiran biaya secara akurat. Hal ini melibatkan beberapa pertimbangan
sebagai berikut:
1.
Opportunity cots
untuk staf, perlengkapan dan dll.
2.
Opportunity cost
of capital
3.
Accounting price
untuk input ketika harga pasar tidak menunjukan value to society ( opportunity
coat)
4.
Pooling, ketika
biaya berbeda-beda antara setiap individu.
5.
Cadangan
inflasi.
Prinsip biaya membrikan dasar yang bermanfaat untuk
penentuan harga disektor public. Marginal cost pricing bukan merupakan
satu-satunya dasr untuk penetapan harga disektor public. Digunakan MC pricing
atau tidak, yang jelas harus ada kebijakan yang jelas mengenai harga pelayanan
yang mampu menunjukan biaya secara akurat dan mampu mengindentifikasi
skala subsidi publik.